Awal Tahun GP Ansor Terbitkan Surat Instruksi Disiplin Organisasi, Apa Aja Isinya?


Gp Ansor Bontang – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menerbitkan surat instruksi disiplin organisasi di awal tahun 2025, berdekatan dengan momentum usia GP Ansor yang ke-91 tahun. Surat instruksi ditujukan kepada Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, hingga Pimpinan Ranting GP Ansor.

“Pada 24 April 2025, GP Ansor akan memasuki usia ke 91 tahun dengan beragam tantangan bangsa ke depan. Sebagai organisasi kepemudaan, kemasyarakatan, dan keagamaan di bawah Nahdlatul Ulama, aturan organisasi menjadi panduan dalam berkhidmah di organisasi,” bunyi paragraf pembuka surat bernomor 1870/PP/SI-01/I/2025 tersebut.


Ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor, H Addin Jauharudin dan H A. Rifqi Al Mubarok, menjelaskan bahwa seluruh perangkat organisasi seperti Banser, perangkat departementasi seperti MDS Rijalul Ansor, LBH GP Ansor, Badan Siber Ansor, dan sebagainya merupakan satu kesatuan dan satu komando terstruktur.

Adapun instruksi yang diterbitkan pada 2 Januari 2025 tersebut berjumlah 7 butir poin yang berisikan instruksi sebagai berikut:

Seluruh kader dan anggota senantiasa berpedoman kepada Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, dan Peraturan Pimpinan Pusat GP Ansor.

Seluruh kader dan anggota wajib menjalankan aturan organisasi dan senantiasa tetap satu komando berkhidmah dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam menjalankan nilai-nilai ahlussunnah wal jama’ah an nahdliyah.

Kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang diwajibkan melakukan penguatan dan penataan struktur organisasi di wilayah khidmahnya, berkoordinasi, dan melaporkan kegiatan organisasi kepada Pimpinan Pusat GP Ansor melalui masing-masing Koordinator Wilayah.

Kepada seluruh Pimpinan di masing-masing tingkatan untuk selalu menjalankan kewajiban kepengurusan sesuai dengan aturan, terutama memasifkan kegiatan kaderisasi yang merupakan pondasi organisasi.

Kepada seluruh Pimpinan di masing-masing tingkatan senantiasa memperkuat pemahaman keagamaan, gerakan dakwah organisasi, dan inovasi dalam berbagai bidang di masyarakat.

Kepada seluruh Pimpinan untuk selalu berkoordinasi dan melaporkan setiap agenda kegiatan baik internal maupun eksternal kepada Pimpinan di atasnya termasuk dalam mengawasi kegiatan kader/anggota dan larangan penggunaan atribut organisasi oleh kader/anggota pada kegiatan-kegiatan eksternal yang bertentangan dengan aturan organisasi dan nilai-nilai ahlussunnah wal jama’ah an nahdliyah.

Seluruh kader dan anggota wajib menjaga silaturahmi antarsesama, tidak terpengaruh dan terlibat pada kegiatan atau isu-isu yang dapat menimbulkan perpecahan antarsesama generasi bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar